Jumat, 14 Desember 2012

Perlindungan Saksi&Korban dalam sistem Peradilan Pidana




KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wbwr,wb,.
Alhamdulillah berkat pertolongan Allah SWT saya penulis dapat menyajikan makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban dalam sistem Peradilan Pidana”.
      Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas prodi ilmu hukum dalam materi Pengantar Ilmu Hukum di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, disamping itu juga sebagai pembelajaran bagi saya penulis untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban dalam sistem Peradilan Pidana.
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih sangat masih sangat jauh dari sempurna,baik isi,susunan kalimat,maupun sistematika urna, baik isi,susunan kalimat maupun sistematika pembahasannya.Untuk itu teguran,saran,dan nasihat para pembaca serta dosen annya. Untuk itu teguran, saran dan nasihat para pembaca serta dosen pengampu senantiasa saya harapkan demi kesempurnaan makalah saya ini.Tiada  kesempurnaan makalah saya ini.Tiadakesempurnaan makalah saya ini.Tiadaa saya harapkan demi kesempurnaan makalah saya ini.Tiada gading yang tak retak,kata pepatah.Namun upaya mencari gading yang tidak retak setidaknya telah saya usahakan.Akhirnya segala kesalahan dan kekurangan adalah tanggung jawab saya sebagai penulis,namun apabila terdapat kebenaran dalam makalah ini semata n,apabila terdapat kebenaran dalam Makalah inisematakarena hanya ridho,tuntunan,dan petunjuk dari Allah sang maha pencipta.
Wassalamualaikum wr.wb
Yogyakarta,Desember 2012

  Penulis

DAFTAR ISI

Kata Pengantar.............................................................................................................. 1
Daftar Isi....................................................................................................................... 2
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang............................................................................................ 3
1.2  Maksud dan tujuan.......................................................................................3
1.3  Rumusan Masalah.........................................................................................3
Bab II Pembahasan
A.Saksi yang dilindungi dalam UU Perlindungan Saksi&Korban...................................... 4
B.Perlindungan Saksi&Korban dalam sistem Peradilan Pidana......................................... 6
C.Penerapan Asas Aquality Before The Law dalam UU No.13 Th 2006......................... 10
Bab III Penutup
Kesimpulan.................................................................................................................... 14
Saran..............................................................................................................................14
Daftar Pustaka............................................................................................................... 15


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Peranan saksi dalam setiap persidangan perkara pidana sangat penting karena kerap keterangan saksi dapat mempengaruhi dan menentukan kecenderungan keputusan hakim.Seorang saksi dianggap memiliki kemampuan yang dapat menentukan kemana arah keputusan hakim.Hal ini memberikan efek kepada setiap keterangan saksi selalu mendapat perhatian yang sangat besar baik oleh pelaku hukum yang terlibat di dalam persidangan maupun oleh masyarakat pemerhati hukum.Oleh karena itu saksi sudah sepatutnya diberikan perlindungan hukum karena dalam mengungkap suatu tindak pidana saksi secara sadar mengambil resiko dalam mengungkap kebenaran materiil.
1.2  Maksud dan tujuan
·         Mengetahui Saksi yang dilindungi dalam UU Perlindungan Saksi&Korban
·         Mengetahui Perlindungan Saksi&Korban dalam sistem peradilan pidana
·         Mengetahui Penerapan Asas Aquality Before The Law dalam UU No.13 th 2006
1.3  Rumusan Masalah
ü  Bagaiman Saksi yang dilindungi dalam UU Perlindungan Saksi&Korban?
ü  Bagaimana Perlindungan Saksi&Korban dalam sistem peradilan pidana?
ü  Bagaiman Penerapan Asas Aquality Before The Law dalam UU No.13 th 2006?


BAB II
PEMBAHASAN

A.Saksi yang dilindungi dalam UU Perlindungan Saksi&Korban
      Dalam UU No.13 th 2006 tentang perlindungan saksi&korban dalam ketentuan umumnya pasal 1,saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan,penyidikan,penuntutan,dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri,dan/atau ia alami sendiri.UU perlindungan saksi dan korban ini masih tetap menggunakan konsep tentang pengertian saksi seperti yang diatur oleh KUHAP.Perbedaan dengan rumusan KUHAP adalah bahwa status saksi dalam UU ini sudah dimulai di tahap penyelidikan,sedangkan dalam KUHAP status saksi dimulai dari tahap penyidikan.Pengertian saksi dalam UU ini memang lebih maju,krena berupaya mencoba memasukkan atau (memperluas) perlindungan terhadap orang-orang yang membantu dalam upaya penyelidikan pidana yang berstatus pelapor atau pengadu.
Namun perlindungan terhadap status saksi dalam konteks penyelidikan inipun masih terbatas dan kurang memadai karena terbentur pada doktrin yang diintrodusir KUHAP,dimana saksinya haruslah orang yang keterangan perkara pidana yang ia lihat sendiri,ia dengar sendiri,dan ia alami sendiri[1].Penggunaan doktrin inilah yang kemudian akan membatasi perlindungan terhadap saksi yang berstatus pelapor atau pengadu.Karena dalam banyak kasus ada orang yang berstatus pelapor ini kadangkala bukanlah orang yang mendengar,melihat,atau mengalami sendiri perkara tersebut.Oleh karena itu pula maka UU perlindungan saksi dan korban ini sulit diterapkan untuk bisa melindungi orang-orang berstatus whistlebower[2].Selain itu dalam konteks “definisi saksi” yang terbatas tersebut,UU ini juga (tidak ada ditemukan/diatur) melupakan orang-orang yang memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum untuk keterangan dan membantu proses pemeriksaan pidana yang berstatus ahli (orang yang memiliki keahlian khusus).[3]
      Perlu ditambahkan,UU ini tidak jelas mengatur “status saksi” berkaitan dengan saksi dari pihak manakah yang bisa dilindungi.Apakah saksi yang membantu pihak tersangka atau terdakwa (a charge) ataukah saksi dari pihak yang membantu aparat penegak hukum (a de charge).Tidak dicantumkannya secara tegas hal ini nantinya akan menimbulkan masalah dan membebani lembaga perlindungan saksi dan korban dalam pelaksanaannya.Seharusnya UU ini menegaskan bahwa saksi yang dilindungi dalam UU ini adalah saksi yang berstatus aparat penegak hukum.





B.Perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana
      Pada saat saksi (korban) akan memberikan keterangan[4],tentunya harus disertai jaminan bahwa yang bersangkutan terbebas dari rasa takut sebelum,pada saat,dan setelah memberikan kesaksian.Jaminan ini penting untuk diberikan guna memastikan bahwa keterangan yang akan diberikan benar-benar murni bukan hasil rekayasa apalagi hasil dari tekanan pihak-pihak tertentu.Hal ini sejalan dengan pengertian saksi itu sendiri,sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP.
      Pasal 5 ayat 1 UU No.13 th 2006,mengatur beberapa hak yang diberikan kepada saksi dan korban,yang meliputi:
a.Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi,keluarga,dan harta bendanya,serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan,sedang,atau telah diberikannya.
b.Ikut serta dalam proses memilih&menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
c.Memberikan keterangan tanpa tekanan
d.Mendapat penerjemah
e.Bebas dari pertanyaan yang menjerat
f.Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus
g.Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan
h.Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan
i.Mendapatkan identitas baru
j.Mendapatkan tempat kediaman baru
k.Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan
l.Mendapat nasihat hukum
m.Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
      Dalam Pasal 5 ayat (2)[5] disebutkan bahwa hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi&Korban (LPSK).
      Jelaslah berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.13 th 2006,tidak setiap saksi atau korban yang memberikan keterangan (kesaksian) dalam suatu proses peradilan pidana,secara otomatis memperoleh perlindungan seperti yang dinyatakan dalam UU ini.
      Keberadaan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai saksi dan korban tindak pidana,tetapi yang menjadi persoalan adalah dalam UU No.13 th 2006 yang memberikan tugas dan kewenangan mengenai perlindungan hak-hak saksi dan korban adalah kepala lembaga perlindungan saksi dan korban,padahal yang melakukan penyidikan dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan bukan lembaga perlindungan saksi,di mana lembaga perlindungan saksi ini berada di luar lembaga penegak hukum,seperti kepolisian,kejaksaan,dan pengadilan.
Sehingga dalam memberikan perlindungan hak-hak dan kepentingan saksi dan korban akan mengalami kendala dan hambatan.[6]
Selama ini dalam proses peradilan pidana keberadaan saksi dan korban hanya diposisikan sebagai pihak yang dapat memberikan keterangan,di mana keterangannya dapat dijadikan alat bukti dalam mengungkap sebuah tindak pidana,sehingga dalam hal ini yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum yang menempatkan saksi dan korban hanya sebagai pelengkap dalam mengungkap suatu tindak pidana dan memiliki hak-hak yang tidak banyak diatur dalam KUHAP,padahal untuk menjadi seorang saksi dalam sebuah tindak pidana,tentunya keterangan yang disampaikan tersebut dapat memberatkan atau meringankan seorang terdakwa,yang tentunya bagi terdakwa apabila keterangan seorang saksi dan korban tersebut  memberatkan tersangka/terdakwa,maka ada kecenderungan terdakwa menjadikan saksi dan korban tersebut sebagai musuh yang telah memberatkannya dalam proses penanganan perkara,hal ini tentunya dapat mengancam keberadaan saksi dan korban.Berdasarkan hal tersebut,maka tentunya seorang saksi dan korban perlu mendapatkan perlakuan dan hak-hak khusus,karena mengingat keterangan yang disampaikan dapat mengancam keselamatan dirinya sebagai seorang saksi[7].Tanpa adanya pengaturan yang tegas dan jaminan keamanan bagi seorang saksi,maka seseorang akan merasa takut untuk menjadi seorang saksi.Kedepannya diharapkan supaya diberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi seorang saksi,agar masyarakat dapat berperan penting dalam mengungkap sebuah tindak pidana,seperti menjadi seorang saksi,karena tanpa adanya jaminan keamanan dan keselamatan yang diberikan kepada seorang saksi,maka masyarakat enggan atau bahkan tidak mau menjadi seorang saksi,padahal keberadaan seorang saksi dalam mengungkap suatu tindak pidana sangat penting.
Perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan khususnya kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat juga diakui dalam dunia internasional.Hal ini tercermin dalam Mahkamah Internasional ad hoc bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal For Former Yugoslavia) dan International Criminal Tribunal For Rwanda yang secara eksplisit menyebutkan hal tersebut pada statute dan aturan teknis prosedur pengadilan.
Belajar dari pengalaman Mahkamah Pidana Internasional ad hoc tersebut,maka perlindungan terhadap saksi dan korban dimuat dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang permanen atau Rome Statute of International Criminal Court (International Crime Court) yang diratifikasi oleh lebih dari 60 negara.
Untuk lebih memberikan pengakuan dan memberikan jaminan yang lebih baik kepada saksi dan korban atas hak-haknya dalam proses peradilan,maka dalam Statuta Roma diatur 3 hal penting,yaitu:
1.Victim participation in the proceedings;
   The statue mengakui bahwa korban dapat memberikan kontribusi dalam proses persidangan dan yang terpenting bahwa saksi bukan ditempatkan pada posisi yang pasif,akan tetapi bisa aktif terlibat dan memberikan keterangan sebanyak mungkin yang bisa dijadikan bukti di dalam persidangan.
2.Protection of victim and witnesses;
Statuta Roma International Crime Court ini mengakui adanya jaminan perlindungan keamanan terhadap saksi amupun korban baik perlindungan secara fisik dan mental juga perlindungan terhadap martabat dan privasi para saksi dan korban.Adanya jaminan perlindungan saksi dan korban ini dimaksudkan juga untuk memberikan kredibilitas dan dasar hukum pada International Crime Court,sehingga mendapatkan dukungan yang baik dari semua pihak termasuk saksi dan korban.
3.And the right to reparations.[8]
Keinginan agar mendapatkan reparations ini didasari pada rasa penderitaan baik fisik maupun mental yang diderita oleh korban,sehingga sudah selayaknya mereka mendapatkan reparations guna memperbaiki nasibnya di kemudian hari.
C.Penerapan Asas Aquality Before The Law dalam UU No.13 th 2006 tentang      Perlindungan Saksi&Korban.
      Sistem perlindungan saksi dilaksanakan berdasarkan atas[9]:
Ø  Asas Perlindungan
Maksud asas ini mengacu pada kewajiban Negara untuk melindungi warga negaranya terutama mereka yang dapat terancam keselamatannya baik fisik maupun mental.

Ø  Asas hak atas rasa aman
Dalam hak ini termasuk pula hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi sesuai dengan konvensi menentang penyiksaan yang telah diratifikasi
Ø  Asas hak atas keadilan
Tersangka dan terdakwa telah diberikan seperangkat hak dalam KUHAP dan seyogyanya seorang saksi harus mendapat pula keadilan.
Ø  Asas hak penghormatan atas harkat dan martabat manusia
Peran seorang saksi selama ini tidak pernah mendapat perhatian yang memadai dari penegak hukum,walaupun ia berperan dalam mengungkapkan suatu tindak pidana.
      Seorang saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadinya dari ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain,berkenaan dengan kesaksian yang akan,tengah,atau lebih diberikannya atas suatu tindak pidana.Disamping itu sejumlah hak diberikan kepada saksi dan korban,antara lain berupa hak untuk memilih,dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan,hak untuk mendapatkan nasihat hukum,hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan,hak untuk mendapatkan identitas dan tempat kediaman baru,serta hak untuk memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan.
      Pembahasan mengenai penerapan asas Aquality Before The Law dalam UU No.13 th 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan hal yang sangat penting mengingat asas tersebut merupakan asas fundamental dalam sistem peradilan pidana,sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana harus mewujudkan asas Aquality Before The Law.
      Dalam UU No.13 th 2006 tentang perlindungan saksi dan korban memberikan perlindungan dan bantuan terhadap saksi maupun korban.Perlindungan yang dimaksud adalah dalam bentuk perbuatan yang memberikan tempat bernaung atau perlindungan bagi seseorang yang membutuhkan,sehingga merasa aman terhadap ancaman di sekitarnya.
      Selanjutnya di kepolisian,penerapan perlindungan saksi terhadap merupakan suatu kewajiban bagi pihak kepolisian dalam kedudukan sebagai aparatur pelindung masyarakat,hal ini diatur dalam Pasal 13 huruf c UU kepolisian[10].Dalam proses penyidikan karena polisi jadi penyidik,maka perlindungan tersebut dilakukan hanya sebatas alamat rumah,kemudian memonitor rumah dan menempatkan petugas untuk berjaga di luar rumah dalam batas tertentu.Hal inilah yang dianggap kepolisian sebagai bentuk perlindungan.
      Di Kejaksaan,perlindungan terhadap saksi bentuknya sangat sederhana seperti mengantar saksi dari dan kepengadilan,meminta kepolisian menempatkan anggotanya di rumah saksi,melindungi saksi dengan cara perlindungan hukum[11].Seperti kompensasi tidak dijadikan tersangka.
      Dalam KUHAP telah terdapat beberapa Pasal yang mengakomodir sedikitnya perlindungan terhadap saksi antara lain:Pasal 108 ayat (1) yang menentukan bahwa “setiap orang mengalami,melihat,dan menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berkak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik lisan maupun tulisan”.Selanjutnya Pasal 117 ayat (1),selain itu dalam proses peradilan seorang saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun,serta pada pembuktian dimuka siding pengadilan kepada seorang saksi tidak boleh diajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjerat yang terdapat pada pasal 166 KUHAP.
      Pemaparan mengenai konsep perlindungan saksi merupakan suatu hal yang dapat dikatakan baru.Namun apabila membicarakan mengenai saksi mungkin bukan merupakan kata yang baru lagi dikarenakan setiap membicarakan perbuatan hukum baik perdata maupun pidana maka dihadapkan pada situasi yang member kemungkinan kata saksi dipergunakan.Dalam teori tentang pemakaian alat bukti,maka saksi merupakan salah satu bentuk alat bukti dalam bentuk pemberian keterangan di dalam proses peradilan.Pemakaian keterangan saksi sebagai alat bukti merupakan suatu pemberian kedudukan saksi dalam hal kerangka proses peradilan.Kehadiran seorang saksi sangat berarti dalam penyelesaian kasus.
      Perlindungan lain juga diberikan kepada saksi atau korban dalam suatu proses peradilan pidana,meliputi:
a.memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa,tentunya setelah ada izin dari hakim (Pasal 9 ayat 1);[12]
b.saksi,korban,dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan,kesaksian yang akan,sedang,atau telah diberikannya.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Peranan saksi dalam setiap persidangan perkara pidana sangat penting karena kerap keterangan saksi dapat mempengaruhi dan menentukan kecenderungan keputusan hakim. Oleh karena itu saksi sudah sepatutnya diberikan perlindungan hukum karena dalam mengungkap suatu tindak pidana saksi secara sadar mengambil resiko dalam mengungkap kebenaran materiil.
Seorang saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadinya dari ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain,berkenaan dengan kesaksian yang akan,tengah,atau lebih diberikannya atas suatu tindak pidana.
Saran
Penulis sadar bahwa isi dari makalah ini belum sempurna seperti apa yang diharapkan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing atas ketidaksempurnaan penulisan makalah ini agar kedepannya bisa lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA

v  Supriyadi Widodo Eddyono.2006.“Saksi sosok yang Terlupakan Dalam Sistem Peradilan Pidana“.Koalisi perlindungan Saksi dan Elsam.
v  Prof.DR.Muhadar,SH,M.Si.,Edi Abdullah,SH,M.H.,dan Husni Thamrin,SH,M.M,M.H.2009.“Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana“.Surabaya.ITS Press
v  DR.H.Soeharto,SH.,M.H.,2007.“Perlindungan Hak Tersangka,Terdakwa,dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia“.Bandung.PT.Refika Aditama
v  Drs.Dikdik M.Arief Mansur,SH.,M.H.dan Elisatris Gultom SH.,M.H.2008.“Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan“.Jakarta.PT.Raja Grafindo Persada
v  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


[1] KUHAP,BAB 1 Ketentuan umum,pasal 1 butir 26
[2]       Supriyadi widodo eddyono ‘saksi,sosok yang terlupakan dari sistem peradilan pidana,koalisis perlindungan saksi dan Elsam.2006,hal 9
Whistleblower adalah orang-orang yang mengungkap fakta secara terjemahan bahasa Indonesia “peniup peluit” yang memberikan peringatan kepada publik mengenai suatu skandal,bahaya,alpraktik mal administrasi maupun korupsi.Di Indonesia sebetulnya banyak orang-orang yang bisa dikatakan sebagai whistle blower.

[3]       KUHAP,BAB 1 Ketentuan umum,Pasal 1 butir 28
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
[4]       KUHAP,BAB 1 Ketentuan umum,Pasal 1 butir 27
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri,dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
[5]       Pasal 5 ayat (2) UU No.13 th 2006,menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ Kasus-kasus tertentu”,antara lain,tindak pidana korupsi,tindak pidana narkotika/psikotropika,tindak pidana terorisme,dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
[6]       Prof.DR.Muhadar,SH,M.Si,,Edi Abdullah,SH,M.H dan Husni Thamrin SH,M.M,M.H.,”Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana”,hal.180

[7]       Prof.DR.Muhadar,SH,M.Si,,Edi Abdullah,SH,M.H dan Husni Thamrin SH,M.M,M.H.,”Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana”,hal.182
[8]       Sriyana,Kendala Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Penyelidikan Perkara HAM,hlm.6.

[9]       UU No.13 th 2006,Pasal 3
[10]     Pasal 13 huruf c UU kepolisian menyatakan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memberikan perlindungan,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat.

[11]     Prof.DR.Muhadar,SH,M.Si,,Edi Abdullah,SH,M.H.,dan Husni Thamrin,SH,M.M,M.H.,
Hasil wawancara dengan Jaksa Raimel Jesaja di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada Hari Selasa 22 April 2008.Pukul 13.00 Wita.

[12]     Kesaksian tanpa kehadiran seorang saksi atau korban secara fisik di pengadilan dapat diberikan baik secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabatyang berwenang dengan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksiannya maupun secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar